Topic Hub & Arsip Terkurasi

Alur Pengadaan Pemerintah

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Alur Pengadaan Pemerintah dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

9 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Alur Pengadaan Pemerintah

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Alur Pengadaan Pemerintah

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Alur Pengadaan Pemerintah:

Aanwijzing (Penjelasan Dokumen Pemilihan) Detail

Aanwijzing adalah tahapan resmi dalam proses tender atau seleksi pengadaan barang dan jasa pemerintah di mana Pokja Pemilihan memberikan penjelasan rinci men...

Ahli Teknik Sumber Daya Air (SDA) Detail

Ahli Teknik Sumber Daya Air adalah kualifikasi tenaga ahli bersertifikat SKK yang berkompeten merancang dan mengawasi pekerjaan hidrologi, rekayasa hidraulik...

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Detail

APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan intern di lingkungan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (seperti Ins...

As-Built Drawing (Gambar Terlaksana) Detail

As-Built Drawing atau Gambar Terlaksana adalah set gambar teknik lengkap dan akurat yang dibuat oleh kontraktor pelaksana pada akhir proyek yang menggambarka...

Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Detail

Audit BPKP adalah pengawasan intern yang dilaksanakan oleh aparat BPKP untuk memastikan efisiensi belanja modal negara, memberikan asistensi audit kewajaran ...

Audit Eksternal SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012) Detail

Audit Eksternal SMK3 adalah penilaian independen berkala yang dilakukan oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meng...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Alur Pengadaan Pemerintah:

Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Jaminan Penawaran (Bid Bond) hanya diwajibkan untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Untuk tender pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu di bawah Rp 10 miliar, peserta lelang tidak diwajibkan menyertakan surat jaminan penawaran dari bank atau asuransi, melainkan cukup mencantumkan surat pernyataan penawaran harga resmi yang sah.
Untuk mengikuti tender pengadaan dengan skema Kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:Membuat Surat Perjanjian Kemitraan (KSO) yang mencantumkan pembagian porsi hak dan kewajiban masing-masing pihak (sharing ratio) serta tanggung jawab renteng bersama.Menunjuk salah satu badan usaha sebagai Lead Firm (Pimpinan Kemitraan) yang memiliki kepemilikan modal/porsi terbesar (biasanya minimal di atas 50%).Lead Firm wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan subklasifikasi utama pekerjaan yang dilelangkan.Setiap anggota KSO tidak diperbolehkan mengikuti tender yang sama secara mandiri atau bergabung dengan kelompok KSO lain pada paket pekerjaan tersebut.
SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah basis data terpusat LKPP yang menyimpan data identitas, izin usaha, struktur permodalan, rekam jejak pengalaman kerja, status pajak, dan riwayat kinerja penyedia barang dan jasa di seluruh Indonesia.Mengisi dan memverifikasi data di SIKaP sangat penting bagi penyedia jasa karena:Memudahkan evaluasi kualifikasi tender di SPSE secara otomatis tanpa perlu mengunggah ulang dokumen legalitas berulang kali.Menjadi syarat mutlak untuk diundang dan mengikuti metode Tender Cepat dan E-Purchasing di E-Katalog LKPP.Mempercepat proses pembuktian kualifikasi lelang proyek di kementerian dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan regulasi jasa konstruksi dan standar dokumen pemilihan pengadaan pemerintah, batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 (lima) paket pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu pelaksanaan yang sama.Apabila kontraktor kualifikasi kecil sedang menangani 5 paket proyek yang belum diserahterimakan (belum PHO), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan memenangkan tender baru hingga salah satu proyek yang sedang berjalan selesai dan diterbitkan BAST-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak tanggal pengesahan digital diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi di LPJK.Badan usaha wajib mengajukan permohonan perpanjangan SBU sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui portal perizinan OSS RBA dan LSBU terkait agar status perizinan perusahaan tidak kedaluwarsa di portal LPSE.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Alur Pengadaan Pemerintah?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi