Topic Hub & Arsip Terkurasi

Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho:

Ahli Geoteknik Konstruksi Detail

Ahli Geoteknik adalah insinyur konstruksi yang menguasai mekanika tanah dan batuan, penyelidikan geoteknik lapangan (soil test, sondir, boring SPT), perbaika...

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) Konstruksi Detail

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi resmi SKK Konstruksi dari BNSP/LPJK serta penunjukan dari Kementer...

Ahli Lingkungan Konstruksi / AMDAL Detail

Ahli Lingkungan Konstruksi adalah tenaga ahli yang bertugas melakukan kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL), menyusun rencana pengelolaan lingkungan (RKL...

Ahli Manajemen Proyek Konstruksi (Project Management) Detail

Ahli Manajemen Proyek Konstruksi adalah profesional yang memiliki kompetensi memimpin keseluruhan siklus proyek konstruksi, mencakup pengelolaan integrasi li...

Alat Pelindung Diri (APD) Konstruksi Detail

Alat Pelindung Diri (APD) Konstruksi adalah serangkaian perlengkapan keselamatan kerja yang wajib dikenakan oleh tenaga kerja dan personil proyek di lokasi k...

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Proyek Detail

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah tabung proteksi kebakaran portabel yang berisi bahan pemadam api (seperti serbuk kimia kering dry chemical powder, gas ...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho:

Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Jaminan Penawaran (Bid Bond) hanya diwajibkan untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Untuk tender pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu di bawah Rp 10 miliar, peserta lelang tidak diwajibkan menyertakan surat jaminan penawaran dari bank atau asuransi, melainkan cukup mencantumkan surat pernyataan penawaran harga resmi yang sah.
Peserta tender yang telah memasukkan dokumen penawaran dan merasa dirugikan oleh hasil evaluasi Pokja Pemilihan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan secara resmi melalui aplikasi SPSE selama Masa Sanggah berlangsung (5 hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang ditayangkan).Sanggahan harus disampaikan secara tertulis melalui menu Sanggah pada aplikasi SPSE dengan menyertakan dalil keberatan yang jelas, bukti-bukti otentik penyimpangan prosedur, atau pelanggaran ketentuan Dokumen Pemilihan. Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban tertulis atas sanggahan tersebut melalui SPSE selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak masa sanggah berakhir.
SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah basis data terpusat LKPP yang menyimpan data identitas, izin usaha, struktur permodalan, rekam jejak pengalaman kerja, status pajak, dan riwayat kinerja penyedia barang dan jasa di seluruh Indonesia.Mengisi dan memverifikasi data di SIKaP sangat penting bagi penyedia jasa karena:Memudahkan evaluasi kualifikasi tender di SPSE secara otomatis tanpa perlu mengunggah ulang dokumen legalitas berulang kali.Menjadi syarat mutlak untuk diundang dan mengikuti metode Tender Cepat dan E-Purchasing di E-Katalog LKPP.Mempercepat proses pembuktian kualifikasi lelang proyek di kementerian dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan regulasi jasa konstruksi dan standar dokumen pemilihan pengadaan pemerintah, batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 (lima) paket pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu pelaksanaan yang sama.Apabila kontraktor kualifikasi kecil sedang menangani 5 paket proyek yang belum diserahterimakan (belum PHO), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan memenangkan tender baru hingga salah satu proyek yang sedang berjalan selesai dan diterbitkan BAST-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak tanggal pengesahan digital diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi di LPJK.Badan usaha wajib mengajukan permohonan perpanjangan SBU sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui portal perizinan OSS RBA dan LSBU terkait agar status perizinan perusahaan tidak kedaluwarsa di portal LPSE.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Aturan Masa Pemeliharaan Proyek Dan Jaminan Fho?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi