Topic Hub & Arsip Terkurasi

Portofolio Proyek Konstruksi

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Portofolio Proyek Konstruksi dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Portofolio Proyek Konstruksi

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Portofolio Proyek Konstruksi

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Portofolio Proyek Konstruksi:

Ahli Arsitektur Konstruksi Detail

Ahli Arsitektur adalah perancang profesional bersertifikat SKK yang memiliki kompetensi merancang tata ruang interior-eksterior, estetika fasad gedung, sirku...

Ahli Elektrikal Konstruksi Gedung Detail

Ahli Elektrikal Gedung adalah profesional yang menguasai desain distribusi daya listrik tegangan rendah dan menengah, instalasi genset cadangan darurat, tran...

Ahli Geoteknik Konstruksi Detail

Ahli Geoteknik adalah insinyur konstruksi yang menguasai mekanika tanah dan batuan, penyelidikan geoteknik lapangan (soil test, sondir, boring SPT), perbaika...

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) Konstruksi Detail

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi resmi SKK Konstruksi dari BNSP/LPJK serta penunjukan dari Kementer...

Ahli Lingkungan Konstruksi / AMDAL Detail

Ahli Lingkungan Konstruksi adalah tenaga ahli yang bertugas melakukan kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL), menyusun rencana pengelolaan lingkungan (RKL...

Ahli Manajemen Mutu Konstruksi (Quality Management) Detail

Ahli Manajemen Mutu Konstruksi adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan dan material bahan bangunan memenuhi...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Portofolio Proyek Konstruksi:

Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Jaminan Penawaran (Bid Bond) hanya diwajibkan untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Untuk tender pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu di bawah Rp 10 miliar, peserta lelang tidak diwajibkan menyertakan surat jaminan penawaran dari bank atau asuransi, melainkan cukup mencantumkan surat pernyataan penawaran harga resmi yang sah.
SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah basis data terpusat LKPP yang menyimpan data identitas, izin usaha, struktur permodalan, rekam jejak pengalaman kerja, status pajak, dan riwayat kinerja penyedia barang dan jasa di seluruh Indonesia.Mengisi dan memverifikasi data di SIKaP sangat penting bagi penyedia jasa karena:Memudahkan evaluasi kualifikasi tender di SPSE secara otomatis tanpa perlu mengunggah ulang dokumen legalitas berulang kali.Menjadi syarat mutlak untuk diundang dan mengikuti metode Tender Cepat dan E-Purchasing di E-Katalog LKPP.Mempercepat proses pembuktian kualifikasi lelang proyek di kementerian dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan regulasi jasa konstruksi dan standar dokumen pemilihan pengadaan pemerintah, batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 (lima) paket pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu pelaksanaan yang sama.Apabila kontraktor kualifikasi kecil sedang menangani 5 paket proyek yang belum diserahterimakan (belum PHO), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan memenangkan tender baru hingga salah satu proyek yang sedang berjalan selesai dan diterbitkan BAST-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak tanggal pengesahan digital diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi di LPJK.Badan usaha wajib mengajukan permohonan perpanjangan SBU sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui portal perizinan OSS RBA dan LSBU terkait agar status perizinan perusahaan tidak kedaluwarsa di portal LPSE.
Persyaratan utama untuk pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) meliputi:Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian/Perubahan PT/CV, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan dengan status KSWP Valid, dan NIB KBLI Konstruksi dari OSS RBA.Keuangan: Neraca keuangan perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih minimal sesuai ketentuan regulasi (minimal Rp 500 juta untuk PT kualifikasi kecil).Tenaga Ahli: Menunjuk Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi minimal Jenjang 6 atau Jenjang 7 yang linier dengan subklasifikasi yang diajukan.Surat Komitmen Peralatan: Memiliki bukti kepemilikan alat atau surat sewa peralatan kerja yang memadai.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Portofolio Proyek Konstruksi?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi