Lelang Proyek dan Pengadaan di LPSE Mahkamah Agung RI

Daftar paket pengadaan dari LPSE Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung). Tersedia juga ratusan pengadaan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia yang diperbarui setiap hari.

Paket Pengadaan LPSE Mahkamah Agung RI

132 paket
Jasa Lainnya #8688

Sewa Mesin Fotocopy (16 unit) Wilayah PTA Samarinda dan PTA Kalimantan Utara

Pengadilan Agama Sangatta, Jl. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H, No.1, Komp. Perkantoran Bukit Pelangi - Kutai Timur (Kab.) Pengadilan Agama Penajam, Jl. Provinsi KM.8 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara - Penajem Paser Utara (Kab.) Pengadilan Agama Tanah Grogot, Jl. Kesuma Bangsa KM.05, Tanah Grogot, Kabupaten Paser. - Paser (Kab.) Pengadilan Agama Bontang, Jl. Awang Long No.69 Bontang Baru, Kota Bontang - Bontang (Kota) Pengadilan Agama Samarinda, Jl. Ir. H. Juanda No.64 Samarinda - Samarinda (Kota) Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, JL. MT. Haryono, No.24, Samarinda 75124 - Samarinda (Kota) Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, JL. Binjai Kelurahan Tanjung Selor Ilir, Tanjung Selor. - Bulungan (Kab.) Pengadilan Agama Balikpapan, JL. Kol. H. Syarifuddin Yoes, No.1 Sepinggan Baru, Balikpapan 76115 - Samarinda (Kota) Pengadilan Agama Nunukan, Komplek Perkantoran Vertikal, JL. Ujang Dewa, Nunukan Selatan, Kab. Nunukan 77482 - Nunukan (Kab.) Pengadilan Agama Tenggarong, JL. Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara 75243 - Kutai Kartanegara (Kab.) Pengadilan Agama Sendawar, Jl. Pattimura No.1 Komplek Islamic Center Kabupaten Kutai Barat 75765 - Kutai Barat (Kab.) Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Jl. Mangga 1 No.09 Tanjung Redeb - Berau (Kab.) Pengadilan Agama Tarakan, JL. Sei Sesayap No.1, Kp.Empat, Tarakan Timur, Kota Tarakan - Tarakan (Kota) Pengadilan Agama Tanjung Selor, JL. Sengkawit, Tanjung Selor Ilir, Tanjung Selor, Bulungan 77216 - Bulungan (Kab.)

Nilai Pagu Paket Rp. 1.056.000.000,00 (1,0 M)
Detail
Jasa Lainnya #8594

Belanja Sewa 24 unit mesin fotokopi se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan

Jl. Balige -Laguboti Km. 5, Desa Lumban Pea Timur Tambunan, Toba Samosir, Sumatera Utara 22315 - Toba Samosir (Kab.) Jl. Willem Iskandar No. 5, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 22978 - Mandailing Natal (Kab.) Jl. Lingkar, Komplek Pekantoran Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan - Tapanuli Selatan (Kab.) Jl. Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, 20148 - Medan (Kota) Jl. Proklamasi No. 46 Stabat - Langkat (Kab.) Jl. D.I Panjaitan/Al Muslimin No. 4, Pandan Sumatera Utara 22611 - Tapanuli Tengah (Kab.) Jl. Kapten Sumarson No. 12 Medan - Medan (Kota) Jl. T. Imam Bonjol No. 7, Tebingtinggi, Sumatera Utara 20627 - Tebing Tinggi (Kota) Jl. Mahoni No. 3, Komplek Kantor Bupati Tk.II, Lubuk Pakam Deli Serdang 20514 - Deli Serdang (Kab.) Jl. Sisingamangaraja, Komp. Asrama Haji No. 4, Rantauprapat - Labuhan Batu (Kab.) Jl. Asahan Km. 3,5, Pematang Siantar 21151 - Simalungun (Kab.) Jl. Jend. A Yani No. 73 Kisaran - Asahan (Kab.) Jl. Pancasila No. 29, Telp. 21254, Gunungsitoli 2281 - Gunung Sitoli (Kota) Jl. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe 22151 - Karo (Kab.) Jl. Rumah Sakit Umum No. 16, Sidikalang 22212 - Dairi (Kab.) Jalan Sultan Hasanuddin No. 04 Sibuhuan - Padang Lawas (Kab.) Jl. H.T. Rizal Nurdin, KM.7, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan - Padang Sidempuan (Kota) Jl. Sisingamangaraja-Pasar Baru, No. 47, Pematang Siantar 21151 - Pematang Siantar (Kota) Jl. Jenderal Sudirman km. 56 nomor 58 Desa Firdaus, Sei Rampah, Serdang Bedagai - Serdang Bedagai (Kab.) Jl. perintis Kemerdeka No. 1, Telp. 22669, Kodya Sibolga 2252 - Sibolga (Kota) Jl. Raja Johannes Hutabarat No. 51, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara 22416 - Tapanuli Utara (Kab.) JI.Jenderal Sudirman KM. 5,5 Sijambi Tanjungbalai - Tanjung Balai (Kota) JI.Sultan Hassanuddin No. 24, Kota Binjai 20722 - Binjai (Kota)

Nilai Pagu Paket Rp. 1.581.270.000,00 (2,0 M)
Detail

Mahkamah Agung RI

Peta Mahkamah Agung RI

Cara Kerja Pengadaan di LPSE

Setiap paket yang tampil di halaman ini berasal dari proses pengadaan elektronik: instansi menyusun kebutuhan, mengumumkan paket, menerima penawaran lewat sistem, lalu menetapkan pemenang. Pada sektor pemerintah, seluruh langkah itu tercatat karena dananya bersumber dari APBN atau APBD. Pemilik pekerjaan swasta biasanya memakai aturan internal yang lebih ringkas.

Dasar hukum: pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, yang kemudian diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025. Baca ketentuan terbaru pada sumber resmi sebelum mengambil keputusan.

Apa yang ingin dicapai

  • Barang atau jasa yang tepat guna dari setiap rupiah yang dibelanjakan, dilihat dari mutu, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • Lebih banyak pemakaian produk dalam negeri serta peran usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Peluang bagi pelaku usaha nasional, industri kreatif, dan hasil penelitian.
  • Pemerataan ekonomi dan pengadaan yang berkelanjutan.

Enam prinsip yang menjadi pegangan

Efisien

Sumber daya yang terbatas dipakai sebaik mungkin untuk memperoleh hasil sesuai rencana. Efisien tidak sama dengan termurah: umur pakai, suku cadang, dan biaya pemeliharaan ikut dipertimbangkan, sehingga penilaian mengarah pada nilai terbaik atas uang yang dikeluarkan (value for money).

Efektif

Pengadaan harus menjawab kebutuhan yang sudah ditetapkan. Ukurannya antara lain mutu yang sesuai, penyerahan tepat waktu, jumlah yang terpenuhi, dan dampak nyata bagi program instansi.

Transparan

Pengumuman, syarat, cara evaluasi, dan hasilnya terbuka bagi semua calon peserta. Waktu penyiapan penawaran juga harus cukup agar peserta dapat menanggapi pengumuman dengan layak.

Terbuka dan bersaing

Penyedia yang memenuhi syarat boleh ikut, dan pemenang ditentukan lewat persaingan yang sehat. Hambatan masuk dan benturan kepentingan perlu dihindari agar persaingan benar-benar berjalan.

Adil

Semua peserta diperlakukan sama. Pengelola pengadaan tidak boleh menerima hadiah atau keuntungan yang berkaitan dengan proses, dan informasi tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

Akuntabel

Setiap langkah terdokumentasi, ada pengawasan, dan peserta dapat menyampaikan sanggahan yang ditinjau secara resmi.

Mengapa ini penting bagi penyedia

Memahami prinsip di atas membantu Anda membaca dokumen pemilihan dengan benar, menanyakan hal yang tidak jelas pada waktunya, dan menyiapkan penawaran yang responsif. Untuk langkah praktisnya, lihat panduan tahapan pengadaan.