Contract Change Order (CCO)
Penerbitan CCO didahului oleh proses Justifikasi Teknis (Justek) dan Mutual Check Nol (MC-0) bersama tim perencana dan konsultan pengawas. Sesuai regulasi Perpres PBJ, perubahan kontrak akibat CCO maksimal menambah 10% dari nilai kontrak awal serta tidak boleh mengubah esensi lingkup utama kontrak kerja.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Contract Change Order (CCO)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Contract Change Order (CCO) pada paket lelang proyek Anda.