Daftar Hitam (Blacklist) LKPP
Penyedia yang tercantum dalam Daftar Hitam Nasional LKPP dilarang mengikuti seluruh proses tender dan pengadaan barang/jasa di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN di seluruh wilayah Republik Indonesia selama masa sanksi berlaku (biasanya 1 hingga 2 tahun). Sanksi ini juga mencatat data pengurus badan usaha secara otomatis di portal INAPROC.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Daftar Hitam (Blacklist) LKPP?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Daftar Hitam (Blacklist) LKPP pada paket lelang proyek Anda.