DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
DPA menjadi landasan legal bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta meluncurkan paket lelang konstruksi atau pengadaan barang melalui LPSE daerah terkait.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada paket lelang proyek Anda.