Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
HPS berfungsi sebagai batas atas penawaran harga yang sah (penawaran di atas HPS dinyatakan gugur), dasar perhitungan nilai jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan, serta tolok ukur evaluasi kewajaran harga penawaran peserta. Penyusunan HPS mengacu pada standar analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), harga pasar setempat, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada paket lelang proyek Anda.