Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Besaran nilai jaminan pelaksanaan adalah 5% dari nilai kontrak bagi penawaran antara 80% hingga 100% HPS. Namun, apabila harga penawaran pemenang di bawah 80% HPS, nilai jaminan pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari nilai total HPS guna memitigasi risiko wanprestasi dan kegagalan pekerjaan.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) pada paket lelang proyek Anda.