Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan ini berfungsi memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik proyek bahwa kontraktor akan tetap bertanggung jawab memperbaiki setiap kerusakan fisik atau cacat tersembunyi yang muncul selama masa pemeliharaan berlangsung. Apabila kontraktor menolak memperbaiki kerusakan tersebut, PPK berhak mencairkan jaminan pemeliharaan ke kas negara/daerah.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) pada paket lelang proyek Anda.