Kontrak Biaya Plus Imbalan (Cost Plus Fee Contract)
Jenis kontrak ini umumnya diterapkan pada pekerjaan pengadaan darurat bencana alam, penelitian inovasi baru, atau proyek yang desain teknis dan kondisi lapangannya belum dapat ditentukan secara pasti di muka, sehingga perhitungan harga satuan tetap belum memungkinkan diaplikasikan.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Kontrak Biaya Plus Imbalan (Cost Plus Fee Contract)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Kontrak Biaya Plus Imbalan (Cost Plus Fee Contract) pada paket lelang proyek Anda.