Glosarium Pengadaan & Konstruksi

Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK (Termination of Contract)

Entri Glosarium • Terverifikasi Regulasi Nasional
Pemutusan Kontrak Sepihak adalah tindakan hukum pembatalan perjanjian kerja sama oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akibat kegagalan atau wanprestasi berat yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.

Kondisi yang memicu pemutusan kontrak antara lain: kontraktor dinyatakan pailit, kontraktor menghentikan pekerjaan selama kurun waktu tertentu tanpa alasan sah, keterlambatan kritis pada SCM-3 yang tidak terpenuhi, atau kontraktor melanggar batas denda maksimal 50 hari pemberian kesempatan tanpa menyelesaikan fisik bangunan.
Konsultasi Kualifikasi Tender

Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK (Termination of Contract)?

Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.

Konsultasi Gratis Respon Cepat < 15 Menit

Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK (Termination of Contract) pada paket lelang proyek Anda.

Online Sekarang Respon < 5 Menit Tersertifikasi 4.9/5 Rating 5000+ Klien Puas
Konsultan SBU dan SKK dzkkonstruksi.com
Online
Cut Hanti
Konsultan Tender
Respon Cepat | Tersertifikasi
4.9 (892+ review)
Konsultasi Gratis & Terpercaya
Konsultan SBU dan SKK dzkkonstruksi.com
Online
Novitasari
Konsultan Tender
Respon Cepat | Tersertifikasi
4.9 (892+ review)
Konsultasi Gratis & Terpercaya

Istilah Pengadaan Lainnya

Eksplorasi glosarium istilah lelang dan regulasi jasa konstruksi

Lihat Semua

Aanwijzing (Penjelasan Dokumen Pemilihan)

Aanwijzing adalah tahapan resmi dalam proses tender atau seleksi pengadaan barang dan...

Addendum Dokumen Pemilihan

Addendum Dokumen Pemilihan merupakan dokumen perubahan, perbaikan, atau penambahan re...

Ahli Arsitektur Konstruksi

Ahli Arsitektur adalah perancang profesional bersertifikat SKK yang memiliki kompeten...

Ahli Elektrikal Konstruksi Gedung

Ahli Elektrikal Gedung adalah profesional yang menguasai desain distribusi daya listr...

Ahli Geoteknik Konstruksi

Ahli Geoteknik adalah insinyur konstruksi yang menguasai mekanika tanah dan batuan, p...

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dan sertif...

Ahli Lingkungan Konstruksi / AMDAL

Ahli Lingkungan Konstruksi adalah tenaga ahli yang bertugas melakukan kajian analisis...

Ahli Manajemen Mutu Konstruksi (Quality Management)

Ahli Manajemen Mutu Konstruksi adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab memastikan s...

Ahli Manajemen Proyek Konstruksi (Project Management)

Ahli Manajemen Proyek Konstruksi adalah profesional yang memiliki kompetensi memimpin...

Ahli Mekanikal Gedung

Ahli Mekanikal Gedung adalah tenaga ahli yang berkompeten merancang dan mengawasi sis...

Ahli Teknik Bangunan Gedung

Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah kualifikasi jabatan kerja SKK Konstruksi bagi tena...

Ahli Teknik Jalan

Ahli Teknik Jalan adalah jabatan kerja SKK bagi tenaga ahli yang menguasai ilmu rekay...