Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK (Termination of Contract)
Kondisi yang memicu pemutusan kontrak antara lain: kontraktor dinyatakan pailit, kontraktor menghentikan pekerjaan selama kurun waktu tertentu tanpa alasan sah, keterlambatan kritis pada SCM-3 yang tidak terpenuhi, atau kontraktor melanggar batas denda maksimal 50 hari pemberian kesempatan tanpa menyelesaikan fisik bangunan.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK (Termination of Contract)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK (Termination of Contract) pada paket lelang proyek Anda.