Penanggung Jawab Teknik Ketenagalistrikan (PJT-ESDM)
PJT wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) Level 5 atau 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi Kementerian ESDM dan terdaftar aktif di basis data Ditjen Ketenagalistrikan.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Penanggung Jawab Teknik Ketenagalistrikan (PJT-ESDM)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Penanggung Jawab Teknik Ketenagalistrikan (PJT-ESDM) pada paket lelang proyek Anda.