Pengadaan Darurat (Emergency Procurement)
Dalam penanganan darurat, PPK berwenang langsung menunjuk penyedia terdekat yang dinilai mampu dan memiliki sumber daya untuk segera bekerja di lapangan tanpa melalui lelang tender konvensional. Penilaian kewajaran harga dan audit akuntabilitas keuangan dilakukan kemudian oleh BPKP atau Inspektorat setelah fase tanggap darurat terkendali.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Pengadaan Darurat (Emergency Procurement)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Pengadaan Darurat (Emergency Procurement) pada paket lelang proyek Anda.