Penyedia Jasa (Vendor / Contractor)
Untuk dapat berkontrak dengan instansi pemerintah, penyedia jasa wajib memenuhi standar kualifikasi legalitas formal, terdaftar aktif di sistem SIKaP LKPP, memiliki izin usaha teknis sektor terkait (seperti SBU Konstruksi LPJK atau SBUJPTL ESDM), serta tidak sedang masuk dalam catatan sanksi Daftar Hitam nasional.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Penyedia Jasa (Vendor / Contractor)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Penyedia Jasa (Vendor / Contractor) pada paket lelang proyek Anda.