Perpanjangan Waktu Pelaksanaan (Extension of Time - EOT)
EOT dapat diberikan apabila kontraktor terbukti mengalami hambatan kritis pelaksanaan yang bukan disebabkan oleh kelalaian internal kontraktor, seperti keterlambatan instruksi teknis PPK, dampak peristiwa kahar bencana alam, atau pekerjaan tambah volume (CCO) yang signifikan yang memerlukan waktu kerja ekstra.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan (Extension of Time - EOT)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan (Extension of Time - EOT) pada paket lelang proyek Anda.