RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Di pihak pemilik proyek (pemerintah), RAB disusun oleh konsultan perencana sebagai usulan awal sebelum disahkan menjadi HPS oleh PPK. Di pihak kontraktor peserta lelang, RAB penawaran disusun berdasarkan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) internal dengan memperhitungkan biaya bahan, upah tenaga kerja, sewa alat, overhead, dan margin profit.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada paket lelang proyek Anda.