Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Peserta tender pekerjaan konstruksi wajib menyertakan dokumen usulan RKK pada dokumen penawaran teknisnya. Penawaran peserta yang tidak menyertakan elemen RKK atau tidak mengalokasikan biaya SMKK dalam rincian harga penawaran dapat dinyatakan gugur teknis oleh Pokja Pemilihan.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada paket lelang proyek Anda.