Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, SMKK wajib diterapkan oleh seluruh pengguna dan penyedia jasa konstruksi. Kontraktor wajib membentuk unit keselamatan konstruksi, mempekerjakan Ahli K3 Konstruksi bersertifikat SKK, dan mengalokasikan anggaran biaya SMKK tersendiri dalam penawaran tender.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada paket lelang proyek Anda.