SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
Penerbitan SPPBJ menandai kepastian penunjukan penyedia untuk melaksanakan kontrak. Dalam SPPBJ dicantumkan batas waktu bagi penyedia untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan yang sah dari bank dan menghadiri prosesi penandatanganan kontrak kerja sama.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) pada paket lelang proyek Anda.