Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% jika terdapat produk ber-TKDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. Peserta tender yang menawarkan produk ber-TKDN tinggi berhak mendapatkan preferensi harga (insentif potongan harga evaluasi) hingga 25% saat evaluasi penawaran.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada paket lelang proyek Anda.