Kode 1.04.05

SBU Pengelolaan Daya Tarik Wisata

Urus SBU Pengelolaan Daya Tarik Wisata (kode 1.04.05) klasifikasi BSKI KADIN. Pahami persyaratan dan alur sertifikasinya.

Persyaratan dan Alur Pengurusan SBU Pengelolaan Daya Tarik Wisata

Dokumen yang disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta SK Kemenkumham
  • NIB dengan KBLI yang sesuai bidang Pengelolaan Daya Tarik Wisata
  • NPWP perusahaan serta KTP dan NPWP penanggung jawab
  • Laporan keuangan terakhir untuk penentuan kualifikasi

Alur singkat

  1. Konsultasi kecocokan KBLI dan bidang usaha
  2. Pengumpulan dan verifikasi dokumen
  3. Pengajuan KTA dan SBU ke KADIN (BSKI)
  4. Penerbitan sertifikat dan pendampingan penggunaan di tender

Sub Bidang Terkait di Bidang Kepariwisataan

Butuh SBU Pengelolaan Daya Tarik Wisata?

Tim dzkkonstruksi.com membantu memastikan bidang dan sub bidang sesuai KBLI serta kebutuhan kualifikasi tender Anda.

Konsultasi Sekarang Lihat Bidang Kepariwisataan