Ketenagalistrikan

SBUJPTL: Izin Badan Usaha untuk Pekerjaan Kelistrikan

Proyek pembangkit, jaringan, dan instalasi listrik hanya bisa dikerjakan badan usaha yang punya SBUJPTL. Halaman ini menjelaskan pekerjaan yang tercakup, syarat yang sering menjadi ganjalan, dan bagaimana kami membantu menyiapkannya.

Mulai dari pekerjaan Anda

Isi dua kolom ini, lalu kami teruskan ke WhatsApp konsultan.

Empat Kelompok Pekerjaan yang Tercakup

Pilih kelompok yang sesuai dengan proyek yang Anda tuju.

Pembangkitan

Pembangunan dan pemeliharaan pembangkit seperti PLTU, PLTG, PLTA, PLTS, dan pembangkit energi terbarukan.

Transmisi

Jaringan transmisi tegangan tinggi (SUTT/SUTET) dan gardu induk.

Distribusi

Jaringan tegangan menengah (JTM), jaringan tegangan rendah (JTR), dan gardu distribusi.

Instalasi (IPTL)

Instalasi listrik gedung industri, komersial, dan pabrik, termasuk pengujian teknisnya.

Lima Ganjalan yang Paling Sering Muncul

Aturan ketenagalistrikan mengikuti perizinan berbasis risiko, sehingga kelengkapan data menentukan lancar tidaknya pengajuan.

  • KBLI tidak sesuai. Kode usaha di NIB harus cocok dengan pekerjaan listrik yang diambil, termasuk nilai investasinya.
  • SKTTK belum ada. Penanggung jawab teknik dan tenaga teknik perlu ber-SKTTK sebelum verifikasi teknis.
  • Berkas dikembalikan. Daftar peralatan dan sertifikat kelayakan sering diminta dalam format tertentu.
  • Aturan sub bidang berubah. Peraturan Menteri ESDM dapat diperbarui, sehingga pilihan sub bidang perlu dicek ulang.
  • Data tidak tampil di SI UJPTL. Pastikan sertifikat terdaftar aktif sebelum dipakai untuk kualifikasi pengadaan listrik.

Langkah Pendampingan Kami

  1. Menentukan kualifikasi (kecil, menengah, atau besar) dan sub bidang pekerjaan yang akan diambil.
  2. Memeriksa NIB dan KBLI, lalu merapikan data usaha di OSS RBA.
  3. Memeriksa atau membantu pemenuhan SKTTK untuk penanggung jawab teknik dan tenaga teknik.
  4. Menyusun berkas sesuai kriteria SI UJPTL sebelum diajukan.
  5. Mengawal verifikasi sampai SBUJPTL terbit dan datanya tampil di portal ESDM.

Pertanyaan tentang SBUJPTL

SBUJPTL adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan dalam sistem Kementerian ESDM untuk badan usaha yang mengerjakan pembangkitan, transmisi, distribusi, atau instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).

Kontraktor dan konsultan yang mengerjakan proyek ketenagalistrikan. Pemilik proyek seperti PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta lazim meminta SBUJPTL yang aktif pada tahap kualifikasi.

SBUJPTL kontraktor untuk pekerjaan fisik seperti pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan. SBUJPTL konsultan untuk perencanaan, pengawasan, dan pengujian teknis.

SKTTK adalah Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Penanggung jawab teknik dan tenaga teknik badan usaha umumnya harus memilikinya agar verifikasi teknis berjalan.

SBUJPTL berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang, termasuk bila ada perubahan kualifikasi atau penambahan sub bidang pekerjaan.

Penyebab yang lazim: KBLI ketenagalistrikan tidak sesuai, penanggung jawab teknik belum ber-SKTTK, atau format laporan tidak memenuhi ketentuan. Memeriksa ketiganya sebelum mengajukan akan mengurangi bolak-balik.

Lamanya bergantung pada kelengkapan berkas dan antrean verifikasi. Konsultan kami dapat memberi perkiraan setelah memeriksa dokumen Anda.

Pembayaran bertahap: uang muka di awal dan pelunasan setelah sertifikat terbit. Rincian biaya dibahas saat konsultasi.

Siapkan SBUJPTL Sebelum Lelang Dibuka

Ceritakan jenis pekerjaan dan kondisi dokumen Anda. Pemeriksaan awal tidak dipungut biaya.

Hubungi Konsultan

Atau telepon 0813-9354-4270