Topic Hub & Arsip Terkurasi

Pejabat Pengadaan

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Pejabat Pengadaan dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

10 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Pejabat Pengadaan

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Pejabat Pengadaan

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Pejabat Pengadaan:

Aanwijzing (Penjelasan Dokumen Pemilihan) Detail

Aanwijzing adalah tahapan resmi dalam proses tender atau seleksi pengadaan barang dan jasa pemerintah di mana Pokja Pemilihan memberikan penjelasan rinci men...

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Detail

APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan intern di lingkungan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (seperti Ins...

Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Detail

Audit BPKP adalah pengawasan intern yang dilaksanakan oleh aparat BPKP untuk memastikan efisiensi belanja modal negara, memberikan asistensi audit kewajaran ...

Audit Eksternal SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012) Detail

Audit Eksternal SMK3 adalah penilaian independen berkala yang dilakukan oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meng...

Audit Kepatuhan Lingkungan Proyek Konstruksi Detail

Audit Kepatuhan Lingkungan adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dinas LH terhadap kepatuhan kontraktor dalam meng...

Audit Keselamatan Konstruksi oleh Komite Keselamatan Konstruksi (K3 PUPR) Detail

Komite Keselamatan Konstruksi adalah komite independen tingkat nasional yang dibentuk oleh Menteri PUPR untuk mengawasi pelaksanaan keselamatan konstruksi da...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pejabat Pengadaan:

Pagu Anggaran adalah batas maksimal plafon dana belanja yang dialokasikan dalam dokumen anggaran (DIPA atau DPA) untuk membiayai suatu paket pekerjaan. Pagu anggaran ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) pada saat perencanaan anggaran.Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah kalkulasi perkiraan biaya yang dihitung secara keahlian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesaat menjelang tender dimulai, dengan memperhitungkan harga pasar riil, analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), keuntungan wajar, dan pajak (PPN). Nilai HPS tidak boleh melebihi Pagu Anggaran dan berfungsi sebagai batas atas penawaran harga peserta tender yang sah.
Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini, Jaminan Penawaran (Bid Bond) hanya diwajibkan untuk paket pengadaan pekerjaan konstruksi yang memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Untuk tender pengadaan barang, jasa lainnya, jasa konsultansi, maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu di bawah Rp 10 miliar, peserta lelang tidak diwajibkan menyertakan surat jaminan penawaran dari bank atau asuransi, melainkan cukup mencantumkan surat pernyataan penawaran harga resmi yang sah.
Untuk mengikuti tender pengadaan dengan skema Kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:Membuat Surat Perjanjian Kemitraan (KSO) yang mencantumkan pembagian porsi hak dan kewajiban masing-masing pihak (sharing ratio) serta tanggung jawab renteng bersama.Menunjuk salah satu badan usaha sebagai Lead Firm (Pimpinan Kemitraan) yang memiliki kepemilikan modal/porsi terbesar (biasanya minimal di atas 50%).Lead Firm wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan subklasifikasi utama pekerjaan yang dilelangkan.Setiap anggota KSO tidak diperbolehkan mengikuti tender yang sama secara mandiri atau bergabung dengan kelompok KSO lain pada paket pekerjaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan regulasi jasa konstruksi dan standar dokumen pemilihan pengadaan pemerintah, batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 (lima) paket pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu pelaksanaan yang sama.Apabila kontraktor kualifikasi kecil sedang menangani 5 paket proyek yang belum diserahterimakan (belum PHO), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan memenangkan tender baru hingga salah satu proyek yang sedang berjalan selesai dan diterbitkan BAST-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran hingga Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dicadangkan secara khusus untuk penyedia jasa kualifikasi Usaha Kecil dan Koperasi.Kontraktor kualifikasi Menengah dan Besar dilarang mengikuti tender pada paket di bawah Rp 15 miliar, sehingga memberikan ruang pertumbuhan ekonomi yang sangat sehat bagi kontraktor lokal skala kecil.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Pejabat Pengadaan?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi