Penunjukan Langsung Pengadaan Syarat dan Peran Tim

Penunjukan langsung pengadaan syarat dipenuhi, tetapi salah pembagian peran bisa menggagalkan proses. Pahami tugas Pejabat Pengadaan dan Pokja.

Tim Editorial dzkkonstruksi.com 05 Nov 2026 7 min read
Penunjukan Langsung Pengadaan Syarat dan Peran Tim - dzkkonstruksi.com

Anda sudah memastikan paket pekerjaan memenuhi kriteria keadaan tertentu. Dokumen justifikasi lengkap, anggaran tersedia, dan penyedia tunggal sudah diidentifikasi. Lalu muncul pertanyaan yang jarang dibahas dalam pelatihan pengadaan: siapa yang berwenang menandatangani hasil penunjukan langsung, dan siapa yang menyusun dokumennya. Di sinilah penunjukan langsung pengadaan syarat berhenti menjadi daftar kriteria dan berubah menjadi soal kewenangan.

Dalam penunjukan langsung pengadaan syarat bukan hanya soal memenuhi kriteria Pasal 38 atau Pasal 41 Perpres No. 16 Tahun 2018. Syarat berikutnya adalah kesesuaian kewenangan. Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pembuat Komitmen memiliki batas nilai dan tugas yang berbeda. Salah menempatkan peran membuat proses harus diulang atau berpotensi dipersoalkan.

Artikel ini membedah pembagian peran kunci dalam penunjukan langsung, ambang batas kewenangan, dan titik rawan yang sering luput diperiksa. Pembahasan berfokus pada struktur tim, bukan pada tutorial pengajuan, agar Anda dapat memetakan siapa yang harus terlibat sejak awal. Kerangka umum pengadaan tersedia pada panduan pengadaan proyek.

Dasar Hukum dan Definisi Penunjukan Langsung Pengadaan Syarat

Penunjukan Langsung Pengadaan adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya dalam keadaan tertentu. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 28 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi tersebut telah diubah dua kali. Perpres No. 12 Tahun 2021 melakukan perubahan pertama, sedangkan Perpres No. 46 Tahun 2025 melakukan perubahan kedua. Perpres terbaru memperluas cakupan penunjukan langsung, termasuk untuk program prioritas Presiden, dan menegaskan kewajiban penggunaan aplikasi pengadaan elektronik dengan fitur transaksional.

Pada level teknis, Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini menegaskan bahwa penunjukan langsung dilakukan kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi syarat, termasuk BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, BUMDes, badan usaha perseorangan, dan orang perorangan.

Keberadaan metode ini bukan celah untuk menghindari kompetisi. Penunjukan langsung pengadaan syarat hanya sah jika kriteria keadaan tertentu terpenuhi dan kewenangan pejabat yang menetapkan sesuai. Karena itu, jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi secara resmi sering menekankan pentingnya justifikasi teknis sebelum metode ini dipilih.

Pembagian Peran Kunci dalam Penunjukan Langsung

Peran pertama dipegang oleh Pejabat Pengadaan. Menurut Pasal 8 huruf d Perpres No. 16 Tahun 2018, Pejabat Pengadaan bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung serta Penunjukan Langsung. Namun kewenangannya dibatasi oleh nilai paket.

Pejabat Pengadaan berwenang menangani Penunjukan Langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Untuk jasa konsultansi, batasnya paling banyak Rp100 juta. Di atas ambang tersebut, kewenangan beralih kepada Pokja Pemilihan.

Peran kedua adalah Pokja Pemilihan. Kelompok kerja ini menangani Penunjukan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta, serta jasa konsultansi konstruksi di atas Rp100 juta. Pada beberapa pedoman daerah, ambang batasnya dapat lebih tinggi, misalnya di atas Rp500 juta untuk konstruksi dan di atas Rp250 juta untuk jasa konsultansi konstruksi.

Peran ketiga adalah Pejabat Pembuat Komitmen. PPK tidak menandatangani hasil pemilihan, tetapi menetapkan paket, menyusun HPS, dan menandatangani kontrak. PPK juga bertanggung jawab atas kesiapan dokumen pendukung, termasuk justifikasi keadaan tertentu dan bukti ketersediaan anggaran.

Peran Kewenangan Nilai Tanggung Jawab Utama
Pejabat Pengadaan Barang/konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp200 juta; jasa konsultansi ≤ Rp100 juta Persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung
Pokja Pemilihan Konstruksi di atas Rp200 juta; jasa konsultansi di atas Rp100 juta Persiapan, pelaksanaan, dan penetapan hasil
PPK Tidak dibatasi ambang pemilihan, tetapi menetapkan paket Penetapan paket, HPS, dan penandatanganan kontrak

Dalam praktik, pembagian peran ini sering menimbulkan kebingungan ketika nilai paket berada di batas ambang. Paket senilai tepat Rp200 juta untuk pekerjaan konstruksi menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan, sedangkan Rp200.000.001 beralih ke Pokja Pemilihan. Ketelitian membaca pagu anggaran menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan kewenangan saat menerapkan penunjukan langsung pengadaan syarat.

Syarat Substantif yang Harus Dipenuhi Sebelum Menunjuk Langsung

Syarat pertama adalah terpenuhinya kriteria keadaan tertentu. Untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, kriteria ini mencakup penanganan darurat, barang/jasa yang bersifat rahasia, pekerjaan konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem dan tanggung jawab risiko, serta barang/jasa yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha.

Kriteria lainnya mencakup pengadaan benih unggul dan pupuk untuk ketahanan pangan, pekerjaan prasarana di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, barang/jasa yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, serta kegagalan tender ulang. Setiap kriteria memerlukan bukti pendukung yang berbeda.

Untuk jasa konsultansi konstruksi, Pasal 41 Perpres No. 16 Tahun 2018 merinci kriteria keadaan tertentu. Kriteria tersebut meliputi jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu, oleh pemegang hak cipta terdaftar, setelah seleksi ulang mengalami kegagalan, atau bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Kementerian PUPR, pemenuhan kriteria ini memerlukan kaji cepat dan reviu. Instruksi Menteri PUPR mengatur mekanisme tersebut, dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Inspektorat Jenderal sebagai pihak yang menelaah. Praktik ini menunjukkan bahwa syarat substantif tidak berhenti pada pernyataan, tetapi memerlukan verifikasi berlapis.

Selain kriteria, penyedia yang ditunjuk harus mampu secara teknis dan administratif. Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa penunjukan dilakukan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat. Pemeriksaan kualifikasi tetap dilakukan meskipun tanpa kompetisi terbuka, terutama untuk memastikan kemampuan menyelesaikan pekerjaan.

Titik Rawan yang Sering Luput dalam Penunjukan Langsung Pengadaan Syarat

Titik rawan pertama adalah tumpang tindih kewenangan. Dalam beberapa kasus, PPK menetapkan paket yang seharusnya menjadi kewenangan Pokja, atau Pejabat Pengadaan menangani paket yang melebihi ambang batasnya. Kesalahan ini tidak selalu terdeteksi pada tahap awal, tetapi dapat menjadi temuan audit di kemudian hari.

Titik rawan kedua adalah ketiadaan pemisahan fungsi. Individu yang menyusun HPS sebaiknya tidak merangkap sebagai penilai penawaran. Pemisahan ini penting untuk menjaga objektivitas, terutama dalam penunjukan langsung yang hanya melibatkan satu penyedia. Tanpa pemisahan, proses negosiasi teknis dan biaya kehilangan kendali mutunya.

Titik rawan ketiga adalah dokumentasi justifikasi yang lemah. Kriteria keadaan tertentu harus dibuktikan, bukan sekadar dinyatakan. Untuk pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia, diperlukan bukti pasar atau surat keterangan yang menjelaskan eksklusivitas tersebut. Justifikasi yang lemah menjadi celah bagi keberatan peserta atau temuan pemeriksaan.

Titik rawan keempat adalah kelalaian dalam penggunaan aplikasi elektronik. Perpres No. 46 Tahun 2025 mewajibkan penunjukan langsung menggunakan aplikasi pengadaan elektronik dengan fitur transaksional. Proses yang dijalankan di luar sistem berisiko dianggap tidak sah, meskipun dokumen fisiknya lengkap. Jika perusahaan Anda memerlukan pendampingan dalam memetakan peran tim dan kelengkapan dokumen, jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi profesional dapat menjadi rujukan awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang berwenang menetapkan penunjukan langsung?

Kewenangan bergantung pada nilai paket. Pejabat Pengadaan menangani paket hingga Rp200 juta untuk barang, konstruksi, dan jasa lainnya, serta hingga Rp100 juta untuk jasa konsultansi. Di atas ambang tersebut, kewenangan beralih kepada Pokja Pemilihan.

Apakah penunjukan langsung harus melalui LPSE?

Ya. Perpres No. 46 Tahun 2025 mewajibkan penunjukan langsung menggunakan aplikasi pengadaan elektronik dengan fitur transaksional. Proses di luar sistem berisiko dianggap tidak memenuhi ketentuan, meskipun dokumen administrasinya lengkap.

Apa perbedaan tugas PPK dan Pejabat Pengadaan?

PPK menetapkan paket, menyusun HPS, dan menandatangani kontrak. Pejabat Pengadaan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung dalam batas nilai tertentu. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Apakah penunjukan langsung tetap memerlukan negosiasi?

Ya. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tetap dilakukan untuk memperoleh harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Negosiasi bukan formalitas, melainkan bagian dari kendali mutu atas penawaran yang diajukan penyedia tunggal.

Kesimpulan

Penunjukan langsung pengadaan syarat mencakup dua dimensi yang saling mengunci: terpenuhinya kriteria keadaan tertentu dan kesesuaian kewenangan pejabat yang menangani. Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan PPK memiliki batas peran yang jelas. Mengabaikan pembagian ini membuat proses rentan dipersoalkan, bahkan ketika substansi paketnya sah.

Struktur tim yang tepat lebih murah daripada koreksi setelah proses berjalan. Pastikan ambang nilai dibaca dengan teliti, justifikasi disusun dengan bukti, dan seluruh tahapan dijalankan melalui aplikasi elektronik. Untuk pendampingan dalam memetakan peran dan kelengkapan dokumen penunjukan langsung, konsultasi dengan dzkkonstruksi.com dapat menjadi titik awal diskusi.

Sumber & referensi

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — JDIH BPK RI
  • Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 — JDIH BPK RI
  • Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 — JDIH BPK RI
  • Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — JDIH BPK RI
  • Instruksi Menteri PUPR tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung — JDIH Kementerian PU
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Informasi LPSE dan SPSE — LKPP
Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Pendampingan dan konsultasi legalitas dari dzkkonstruksi.com mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; untuk keputusan penting, rujuk sumber resmi atau konsultan Anda.

Pilih konsultan resmi di bawah untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar pembahasan artikel ini.

Online Sekarang Respon < 5 Menit Tersertifikasi 4.9/5 Rating 5000+ Klien Puas
Konsultan SBU dan SKK dzkkonstruksi.com
Online
Cut Hanti
Konsultan Tender
Respon Cepat | Tersertifikasi
4.9 (892+ review)
Konsultasi Gratis & Terpercaya
Konsultan SBU dan SKK dzkkonstruksi.com
Online
Novitasari
Konsultan Tender
Respon Cepat | Tersertifikasi
4.9 (892+ review)
Konsultasi Gratis & Terpercaya
Solusi Bebas Kendala Verifikasi

Menghadapi Kendala Verifikasi OSS RBA atau Berkas SBU / SKK Tertahan?

Jangan sampai permohonan Anda ditolak berulang kali. Tim ahli dzkkonstruksi.com siap membantu audit dokumen pra-pengajuan hingga SBU & SKK Anda terbit resmi terdaftar di database LPJK/ESDM.