Topic Hub & Arsip Terkurasi

Pokja Pemilihan

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Pokja Pemilihan dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

3 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
3 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Pokja Pemilihan

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Pokja Pemilihan

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Pokja Pemilihan:

Aanwijzing (Penjelasan Dokumen Pemilihan) Detail

Aanwijzing adalah tahapan resmi dalam proses tender atau seleksi pengadaan barang dan jasa pemerintah di mana Pokja Pemilihan memberikan penjelasan rinci men...

Addendum Dokumen Pemilihan Detail

Addendum Dokumen Pemilihan merupakan dokumen perubahan, perbaikan, atau penambahan resmi atas Dokumen Pemilihan tender yang diterbitkan oleh Pokja Pemilihan ...

Ahli Arsitektur Konstruksi Detail

Ahli Arsitektur adalah perancang profesional bersertifikat SKK yang memiliki kompetensi merancang tata ruang interior-eksterior, estetika fasad gedung, sirku...

Ambang Batas Nilai Teknis (Passing Grade) Detail

Ambang Batas Nilai Teknis atau Passing Grade adalah standar nilai kuantitatif minimum yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam metode evaluasi tender denga...

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Detail

APIP adalah instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pengawasan intern di lingkungan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (seperti Ins...

Audit Pengadaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Detail

Audit Pengadaan BPK adalah pemeriksaan kepatuhan dan kinerja keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap seluruh proses perencanaan...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pokja Pemilihan:

Sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021), apabila penawaran peserta tender pekerjaan konstruksi berada di bawah 80% dari nilai total HPS, Pokja Pemilihan berkewajiban melakukan Klarifikasi Kewajaran Harga (KKH).Hal ini bertujuan memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh peserta tender adalah realistis, dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan tidak memicu risiko kegagalan proyek di kemudian hari. Dalam proses klarifikasi ini, peserta diminta membuktikan analisa harga satuan item pekerjaan utama, bukti dukungan material dan harga dari pemasok/supplier, serta upah tenaga kerja. Selain itu, jika peserta penawar di bawah 80% HPS ditunjuk sebagai pemenang, nilai Jaminan Pelaksanaan dinaikkan menjadi 5% dari total nilai HPS (bukan dari nilai kontrak).
Peserta tender yang telah memasukkan dokumen penawaran dan merasa dirugikan oleh hasil evaluasi Pokja Pemilihan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan secara resmi melalui aplikasi SPSE selama Masa Sanggah berlangsung (5 hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang ditayangkan).Sanggahan harus disampaikan secara tertulis melalui menu Sanggah pada aplikasi SPSE dengan menyertakan dalil keberatan yang jelas, bukti-bukti otentik penyimpangan prosedur, atau pelanggaran ketentuan Dokumen Pemilihan. Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban tertulis atas sanggahan tersebut melalui SPSE selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak masa sanggah berakhir.
Berdasarkan ketentuan regulasi jasa konstruksi dan standar dokumen pemilihan pengadaan pemerintah, batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 (lima) paket pekerjaan yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam kurun waktu pelaksanaan yang sama.Apabila kontraktor kualifikasi kecil sedang menangani 5 paket proyek yang belum diserahterimakan (belum PHO), maka kontraktor tersebut tidak diperbolehkan memenangkan tender baru hingga salah satu proyek yang sedang berjalan selesai dan diterbitkan BAST-nya.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Pokja Pemilihan?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi