Topic Hub & Arsip Terkurasi

Sub Klasifikasi Sbu

Pusat kurasi informasi teknis, standar regulasi, artikel panduan, glosarium istilah, dan program layanan resmi seputar Sub Klasifikasi Sbu dari tim ahli dzkkonstruksi.com.

12 Publikasi Terkait
6 Definisi Istilah
6 FAQ Terverifikasi
Tim Editorial dzkkonstruksi.com

Layanan Unggulan Terkait Sub Klasifikasi Sbu

Solusi legalitas, pelatihan kompetensi, dan pendampingan sertifikasi profesional resmi di dzkkonstruksi.com.

Layanan Utama

Perizinan Usaha & Legalitas Perusahaan

Pendampingan pemenuhan standar regulasi, perizinan berusaha, sertifikat badan usaha, dan kepatuhan hukum.

Pelajari Selengkapnya
Sertifikasi Resmi

Sertifikasi & Pelatihan Profesi

Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja terakreditasi resmi untuk perseorangan dan perusahaan.

Pelajari Selengkapnya
Priority Advisory

Konsultasi Teknis & Manajemen Kepatuhan

Asistensi teknis dari tim konsultan senior untuk verifikasi dokumen, gap analysis, dan konsultasi operasional.

Pelajari Selengkapnya

Publikasi & Artikel: Sub Klasifikasi Sbu

Daftar pembahasan mendalam dan panduan implementasi yang relevan dengan topik ini:

Kamus & Glosarium Istilah

Definisi dan pengertian istilah teknis terkait topik Sub Klasifikasi Sbu:

Ahli Manajemen Proyek Konstruksi (Project Management) Detail

Ahli Manajemen Proyek Konstruksi adalah profesional yang memiliki kompetensi memimpin keseluruhan siklus proyek konstruksi, mencakup pengelolaan integrasi li...

Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Detail

Akreditasi Asosiasi Badan Usaha adalah pengakuan formal yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui LPJK kepada asosiasi p...

Asesmen Kecukupan Dokumen SBU oleh LSBU Detail

Asesmen Kecukupan adalah tahapan evaluasi administratif dan uji subtansi awal yang dilaksanakan oleh tim asesor LSBU untuk memeriksa kelengkapan berkas legal...

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Detail

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah entitas bisnis berbadan hukum (PT) atau bukan badan hukum (CV, Firma) yang bergerak dalam bidang usaha jasa konsult...

BAPP (Berita Acara Pemberian Penjelasan) Detail

Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) adalah dokumen berita acara hasil forum aanwijzing yang merangkum seluruh daftar pertanyaan peserta tender beserta t...

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SBU Detail

Biaya PNBP SBU adalah tarif pungutan resmi negara yang dibayarkan oleh pemohon perizinan SBU melalui mekanisme kode billing SIMPONI Kementerian Keuangan untu...

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai Sub Klasifikasi Sbu:

Untuk mengikuti tender pengadaan dengan skema Kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:Membuat Surat Perjanjian Kemitraan (KSO) yang mencantumkan pembagian porsi hak dan kewajiban masing-masing pihak (sharing ratio) serta tanggung jawab renteng bersama.Menunjuk salah satu badan usaha sebagai Lead Firm (Pimpinan Kemitraan) yang memiliki kepemilikan modal/porsi terbesar (biasanya minimal di atas 50%).Lead Firm wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan subklasifikasi utama pekerjaan yang dilelangkan.Setiap anggota KSO tidak diperbolehkan mengikuti tender yang sama secara mandiri atau bergabung dengan kelompok KSO lain pada paket pekerjaan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak tanggal pengesahan digital diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan diregistrasi di LPJK.Badan usaha wajib mengajukan permohonan perpanjangan SBU sekurang-kurangnya 30 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui portal perizinan OSS RBA dan LSBU terkait agar status perizinan perusahaan tidak kedaluwarsa di portal LPSE.
Persyaratan utama untuk pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi kualifikasi Usaha Kecil (K) meliputi:Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian/Perubahan PT/CV, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan dengan status KSWP Valid, dan NIB KBLI Konstruksi dari OSS RBA.Keuangan: Neraca keuangan perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih minimal sesuai ketentuan regulasi (minimal Rp 500 juta untuk PT kualifikasi kecil).Tenaga Ahli: Menunjuk Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi minimal Jenjang 6 atau Jenjang 7 yang linier dengan subklasifikasi yang diajukan.Surat Komitmen Peralatan: Memiliki bukti kepemilikan alat atau surat sewa peralatan kerja yang memadai.
Tidak boleh. Berdasarkan peraturan LPJK Kementerian PUPR, seorang pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) hanya boleh ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) pada 1 (satu) badan usaha jasa konstruksi saja.Sistem basis data SIJKT LPJK secara otomatis mengunci NIK tenaga ahli yang telah terdaftar sebagai PJTBU di suatu perusahaan. Jika data tenaga ahli tersebut diinput oleh perusahaan lain saat pengajuan perizinan SBU, sistem akan langsung menolak dan memunculkan notifikasi benturan penugasan ganda (personil overlap).
PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) adalah tenaga ahli pimpinan teknik tertinggi di perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh aspek keteknikan dan kendali mutu badan usaha secara umum. Satu badan usaha hanya memiliki 1 orang PJTBU.Sedangkan PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab secara spesifik pada satu bidang subklasifikasi keahlian tertentu (misalnya khusus Gedung, khusus Jalan, atau khusus Irigasi). Jika kontraktor mengajukan 3 subklasifikasi SBU yang berbeda, maka perusahaan wajib menyediakan personil PJSKBU yang berbeda sesuai linieritas SKK pada masing-masing subklasifikasi tersebut.
SBU Konstruksi LPJK adalah sertifikat perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha di bawah pembinaan Kementerian PUPR untuk pekerjaan rekayasa sipil, arsitektur gedung, instalasi mekanikal umum, dan tata air.Sementara itu, SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikat izin usaha khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk badan usaha yang melaksanakan konsultansi, pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik (gardu induk, jaringan transmisi SUTT/SUTET, dan pembangkit listrik). Keduanya merupakan izin yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut Mengenai Sub Klasifikasi Sbu?

Tim representatif resmi dzkkonstruksi.com siap memberikan asistensi teknis, jadwal sertifikasi, dan persyaratan lengkap.

Chat WhatsApp Resmi