Direktori LPSE
Pilih instansi penyelenggara untuk melihat paket lelang proyek dan pengadaan yang sedang diumumkan di LPSE-nya.
Sekilas tentang LPSE
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah unit yang menyelenggarakan sistem pengadaan elektronik bagi kementerian, lembaga, perguruan tinggi, BUMN, dan pemerintah daerah. Sistem yang dijalankan bernama SPSE, dikembangkan oleh LKPP.
LPSE berperan sebagai fasilitator. Panitia atau unit layanan pengadaan instansi yang melaksanakan proses pemilihan; LPSE menyediakan sistemnya, melayani pendaftaran, dan memverifikasi peserta.
Tugas utama LPSE
- mengelola sistem e-procurement;
- memberi pelatihan kepada PPK atau panitia dan penyedia;
- mendaftarkan serta memverifikasi pengguna dan dokumen penyedia, misalnya akta, izin usaha sesuai bidang, dan identitas pengurus perusahaan;
- menyediakan layanan bantuan bagi pengguna sistem.
Dua tipe penyelenggara
System provider menjalankan seluruh fungsi LPSE dengan situs dan basis datanya sendiri. Service provider tidak mengelola server SPSE sendiri, tetapi menginduk ke LPSE terdekat dan tetap melayani pengguna di wilayahnya, dengan struktur yang terdiri atas penanggung jawab, ketua, serta bidang pelatihan, registrasi dan verifikasi, dan layanan pengguna.
Manfaat bagi penyedia
Dengan pengadaan elektronik, pengumuman, pendaftaran, dan pengunggahan penawaran dilakukan lewat satu sistem, sehingga prosesnya lebih mudah ditelusuri dan peserta dari berbagai daerah memperoleh informasi yang sama. Lihat juga tahapan pengadaan untuk urutan kerjanya.