Apa itu SKK Konstruksi dan apa bedanya dengan SKA / SKT lama?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi adalah sertifikat kompetensi profesional tunggal yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi LPJK, yang mengacu pada 9 Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
SKK Konstruksi merupakan format pengganti resmi dari sistem lama SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Dalam sistem SKK, jenjang 1-3 setara jabatan terampil/operator, jenjang 4-6 setara teknisi/analis, dan jenjang 7-9 setara tingkatan ahli (Ahli Muda, Madya, dan Utama). Sertifikat SKK dilengkapi dengan kode QR digital yang dapat diverifikasi keasliannya secara langsung di portal LPJK.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SKK?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.