Berapa lama masa berlaku SKK Konstruksi dan bagaimana cara perpanjangannya?
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan uji kompetensi oleh BNSP dan LPJK.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKK, pemegang sertifikat jenjang 7, 8, dan 9 (kategori Ahli) diwajibkan memenuhi kecukupan angka kredit kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB / CPD) yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi insinyur, seperti mengikuti seminar teknis, pelatihan kejuruan, dan penulisan karya ilmiah rekayasa teknik.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SKK?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.