Apa perbedaan antara SBU Konstruksi LPJK dengan SBUJPTL Kementerian ESDM?
SBU Konstruksi LPJK adalah sertifikat perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha di bawah pembinaan Kementerian PUPR untuk pekerjaan rekayasa sipil, arsitektur gedung, instalasi mekanikal umum, dan tata air.
Sementara itu, SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikat izin usaha khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk badan usaha yang melaksanakan konsultansi, pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik (gardu induk, jaringan transmisi SUTT/SUTET, dan pembangkit listrik). Keduanya merupakan izin yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SBUJPTL?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.