Apa saja syarat personil tenaga teknik untuk permohonan SBUJPTL kelistrikan?
Untuk mengajukan permohonan SBUJPTL di Kementerian ESDM, badan usaha wajib memenuhi ketersediaan tenaga teknik bersertifikat berikut:
- Penanggung Jawab Teknik (PJT): Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) Level 5 atau Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi DJK ESDM.
- Tenaga Teknik (TT): Wajib memiliki SKTTK Level 3 atau Level 4 yang linier dengan sub-bidang pekerjaan kelistrikan yang dimohonkan (misalnya bidang distribusi tenaga listrik atau instalasi pemanfaatan tenaga listrik).
Seluruh sertifikat SKTTK harus terdaftar dan berstatus aktif pada pangkalan data Sistem Informasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Si-Uji DJK ESDM).
Menghadapi Kendala Kualifikasi Terkait SBUJPTL?
Setiap tender memiliki persyaratan khusus. Diskusikan kasus dokumen, kriteria evaluasi, atau kendala perizinan Anda langsung bersama konsultan kami agar tidak salah langkah di SPSE.
Pilih konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp seputar kendala pengadaan dan pemenuhan izin perusahaan Anda.