Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA)
BUJK PMA secara otomatis dikategorikan ke dalam Kualifikasi Usaha Besar (B) dan wajib memenuhi standar nilai modal disetor yang dipersyaratkan oleh BKPM/OSS (minimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan), serta hanya diizinkan menggarap proyek bernilai tinggi atau berteknologi kompleks.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) pada paket lelang proyek Anda.