Denda Keterlambatan Kontrak (Liquidated Damages)
Besaran denda keterlambatan ditetapkan secara baku dalam Perpres PBJ sebesar 1/1000 (satu permil) per hari kalender keterlambatan, dihitung dari harga bagian kontrak yang belum diserahterimakan (jika serah terima parsial dimungkinkan) atau dari total nilai seluruh kontrak kerja.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Denda Keterlambatan Kontrak (Liquidated Damages)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Denda Keterlambatan Kontrak (Liquidated Damages) pada paket lelang proyek Anda.