Klausul Larangan Subkontrak Penuh (Anti-Brokerage)
Kontraktor yang terbukti menjual atau mengalihkan seluruh kontraknya kepada perusahaan lain akan dikenai sanksi pemutusan kontrak sepihak, pencairan jaminan pelaksanaan, dan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist).
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Klausul Larangan Subkontrak Penuh (Anti-Brokerage)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Klausul Larangan Subkontrak Penuh (Anti-Brokerage) pada paket lelang proyek Anda.