Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi
Tarif PPh Final jasa konstruksi bervariasi: 1,75% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia kualifikasi kecil bersertifikat, 2,65% untuk kualifikasi menengah dan besar bersertifikat, serta 4% bagi penyedia yang tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha (tanpa SBU aktif).
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi pada paket lelang proyek Anda.