Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
PJSKBU wajib memiliki SKK Konstruksi yang linier dan selaras secara spesifik dengan subklasifikasi yang ditanganinya. Jika suatu kontraktor mengajukan 3 subklasifikasi SBU yang berbeda, maka kontraktor tersebut wajib menunjuk 3 personil PJSKBU yang berbeda sesuai bidang keahliannya masing-masing.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) pada paket lelang proyek Anda.