SKK Konstruksi Jenjang 9: Ahli Utama
Pemegang SKK Ahli Utama wajib berpendidikan S1/S2/S3 Insinyur Profesional Utama (IPU) dengan pengalaman puluhan tahun. SKK Jenjang 9 menjadi syarat mutlak untuk menduduki jabatan PJTBU pada Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Besar (BUMN Karya & Swasta Nasional Besar) serta memimpin proyek bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan SKK Konstruksi Jenjang 9: Ahli Utama?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan SKK Konstruksi Jenjang 9: Ahli Utama pada paket lelang proyek Anda.