Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, pembentukan P2K3 diwajibkan bagi perusahaan kontraktor yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih, atau memiliki tempat kerja dengan tingkat bahaya tinggi, dan susunan kepengurusannya disahkan secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) pada paket lelang proyek Anda.