Penanganan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Kontraktor wajib menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 berizin resmi, memasang simbol label B3 standar, menyediakan spill kit pencegah tumpahan ke tanah, serta bekerja sama dengan pihak ketiga pengolah limbah B3 yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Penanganan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Penanganan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) pada paket lelang proyek Anda.