Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
SBU Konstruksi memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Memiliki SBU aktif yang sesuai dengan kode subklasifikasi paket pekerjaan merupakan syarat mutlak bagi kontraktor untuk dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah serta proyek swasta formal.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi pada paket lelang proyek Anda.