Kode 1.03.03
SBU Jasa Konsultan Perangkat Keras
Urus SBU Jasa Konsultan Perangkat Keras (kode 1.03.03) klasifikasi BSKI KADIN. Pahami persyaratan dan alur sertifikasinya.
Rincian Lingkup Jasa Konsultan Perangkat Keras
1.03.03.01
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Komputer
1.03.03.02
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Peripheral
1.03.03.03
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Projector Multimedia
1.03.03.04
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Input Devices
1.03.03.05
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Alat Penyimpan Data
1.03.03.06
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Networking Product
1.03.03.07
Jasa Konsultan Perangkat Keras: Perangkat Sistem Informasi Khusus
Persyaratan dan Alur Pengurusan SBU Jasa Konsultan Perangkat Keras
Dokumen yang disiapkan
- Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta SK Kemenkumham
- NIB dengan KBLI yang sesuai bidang Jasa Konsultan Perangkat Keras
- NPWP perusahaan serta KTP dan NPWP penanggung jawab
- Laporan keuangan terakhir untuk penentuan kualifikasi
Alur singkat
- Konsultasi kecocokan KBLI dan bidang usaha
- Pengumpulan dan verifikasi dokumen
- Pengajuan KTA dan SBU ke KADIN (BSKI)
- Penerbitan sertifikat dan pendampingan penggunaan di tender
Sub Bidang Terkait di Bidang Telematika
Butuh SBU Jasa Konsultan Perangkat Keras?
Tim dzkkonstruksi.com membantu memastikan bidang dan sub bidang sesuai KBLI serta kebutuhan kualifikasi tender Anda.