Kode 1.03.06

SBU Jasa Konsultan Perangkat Lunak

Urus SBU Jasa Konsultan Perangkat Lunak (kode 1.03.06) klasifikasi BSKI KADIN. Pahami persyaratan dan alur sertifikasinya.

Rincian Lingkup Jasa Konsultan Perangkat Lunak

1.03.06.01

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Komputer

1.03.06.02

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Peripheral

1.03.06.03

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Projector Multimedia

1.03.06.04

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Input Devices

1.03.06.05

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Alat Penyimpan Data

1.03.06.06

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Networking Product

1.03.06.07

Jasa Konsultan Perangkat Lunak: Perangkat Sistem Informasi Khusus

Persyaratan dan Alur Pengurusan SBU Jasa Konsultan Perangkat Lunak

Dokumen yang disiapkan

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta SK Kemenkumham
  • NIB dengan KBLI yang sesuai bidang Jasa Konsultan Perangkat Lunak
  • NPWP perusahaan serta KTP dan NPWP penanggung jawab
  • Laporan keuangan terakhir untuk penentuan kualifikasi

Alur singkat

  1. Konsultasi kecocokan KBLI dan bidang usaha
  2. Pengumpulan dan verifikasi dokumen
  3. Pengajuan KTA dan SBU ke KADIN (BSKI)
  4. Penerbitan sertifikat dan pendampingan penggunaan di tender

Sub Bidang Terkait di Bidang Telematika

Butuh SBU Jasa Konsultan Perangkat Lunak?

Tim dzkkonstruksi.com membantu memastikan bidang dan sub bidang sesuai KBLI serta kebutuhan kualifikasi tender Anda.

Konsultasi Sekarang Lihat Bidang Telematika