SBUJPTL adalah Sertifikat Standar bagi usaha penunjang tenaga listrik
Landasan perizinan berbasis risiko
Menurut PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 13 Ayat 2), kegiatan usaha digolongkan menurut tingkat risikonya: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain NIB, usaha dengan tingkat risiko tertentu juga memerlukan sertifikat standar sebagai bukti telah memenuhi standar kegiatan usahanya.
Bagi usaha penunjang tenaga listrik, sertifikat itu berupa SBUJPTL yang disesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Peraturan yang menjadi rujukan SBUJPTL:
- UU No. 30 Tahun 2009 (Ketenagalistrikan)
- UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
- PP No. 05 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko)
- PP No. 25 Tahun 2021 (Penyelenggaraan di Bidang ESDM)
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
-
01. Tentukan sasaran
Sampaikan tujuan bisnis Anda. Hal yang perlu kita petakan:
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Bidang apa yang mau diambil? Pembangkit, Transmisi, Distribusi atau Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
- Kapan akan mengikuti lelang
- Pengadaan apa yang akan diikuti
- Sub Bidang apa yang harus diambil
- Siapkan seluruh persyaratannya mulai dari Izin Dasar, kemampuan perusahaan, peralatan hingga sistem manajemen perusahaan
-
02. Periksa kebutuhan tenaga ahli
Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja dan sub bidang SBU JPTL
-
03. Data pengalaman usaha
Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
-
04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBU JPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Selama Proses SBUJPTL, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website https://siujang.esdm.go.id/
-
05. Siap masuk ke kualifikasi lelang
Dengan SBUJPTL yang aktif, perusahaan Anda dapat menyiapkan penawaran untuk paket kelistrikan.
Cek Pengadaan Sekarang!
SBUJPTL lazim menjadi syarat kualifikasi pada lelang pekerjaan kelistrikan
Kami mendampingi mulai dari pemenuhan SKTTK tenaga teknik sampai terbitnya izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, sehingga dokumen Anda siap saat paket diumumkan.
Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Pilih salah satu konsultan di bawah untuk membahas klasifikasi, kualifikasi, dan jadwal lelang yang Anda targetkan.
Punya pertanyaan atau keluhan?
Tulis atau hubungi kami kapan saja. Pertanyaan seputar perizinan, saran, maupun komplain akan kami tanggapi secepatnya.