Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
LPJK bertanggung jawab mengakreditasi asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi, menerbitkan lisensi bagi LSBU dan LSP, mencatat dan meregistrasi sertifikat SBU dan SKK yang terbit ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT), serta menyusun norma standar kompetensi kerja konstruksi.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada paket lelang proyek Anda.