Pencairan Jaminan Pelaksanaan ke Kas Negara
Bank atau perusahaan asuransi penerbit jaminan berkewajiban mencairkan dana jaminan tanpa syarat (unconditional) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat klaim diterima dan menyetorkannya langsung ke kas negara atau kas daerah sebagai penerimaan bukan pajak.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Pencairan Jaminan Pelaksanaan ke Kas Negara?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Pencairan Jaminan Pelaksanaan ke Kas Negara pada paket lelang proyek Anda.