Persekongkolan Tender (Bid Rigging) dan UU No. 5 Tahun 1999
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang membatalkan lelang bersekongkol, menjatuhkan denda administratif bernilai miliaran rupiah kepada pelaku usaha, serta merekomendasikan sanksi daftar hitam.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Persekongkolan Tender (Bid Rigging) dan UU No. 5 Tahun 1999?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Persekongkolan Tender (Bid Rigging) dan UU No. 5 Tahun 1999 pada paket lelang proyek Anda.