Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
SKK Konstruksi merupakan instrumen perizinan tunggal yang menggantikan sertifikat keahlian lama (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT). Kepemilikan SKK yang masih aktif menjadi syarat wajib bagi tenaga ahli untuk ditunjuk sebagai PJTBU/PJSKBU pada badan usaha serta disyaratkan dalam dokumen penawaran personil manajerial di tender LPSE.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi pada paket lelang proyek Anda.