Wanprestasi Kontrak Pengadaan
Akibat hukum dari tindakan wanprestasi oleh kontraktor antara lain pengenaan denda keterlambatan (1 permil per hari), pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, pencairan Jaminan Pelaksanaan ke kas negara, serta pengusulan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional (Blacklist) LKPP selama 1 hingga 2 tahun.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Wanprestasi Kontrak Pengadaan?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Wanprestasi Kontrak Pengadaan pada paket lelang proyek Anda.