Kegagalan Bangunan (Building Failure)
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, masa pertanggungjawaban kegagalan bangunan ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal serah terima akhir pekerjaan. Penilai Ahli Independen akan ditunjuk oleh menteri untuk menetapkan pihak mana (perencana, pelaksana, atau pengawas) yang bersalah dan wajib memberikan ganti rugi.
Paket Pengadaan Anda Mensyaratkan Kegagalan Bangunan (Building Failure)?
Jangan biarkan keraguan regulasi menggugurkan penawaran Anda di SPSE. Tim konsultan DZK Konstruksi siap membantu evaluasi berkas kelayakan, verifikasi SBU, SKK tenaga ahli, izin OSS RBA, dan CSMS untuk tender Anda.
Pilih Konsultan di bawah ini untuk konsultasi langsung via WhatsApp mengenai pemenuhan Kegagalan Bangunan (Building Failure) pada paket lelang proyek Anda.